Ria Hanya Silaturahmi dengan Raden

Rabu, 04 Pebruari 2009

BATAM (BP) – Tim Sukses Raden Hari Tjahyono calon DPD RI dari Kepri mengklarifikasi pernyataan Ketua Panwaslu Kota Batam Haryanto terkait pemberitaan di salah satu media tentang pelanggaran aturan kampanye oleh Raden baru-baru ini. Mereka mengatakan acara tersebut bukan deklarasi calon DPD, melainkan sebagai silaturahmi. Kehadiran Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika juga dikatakan sebagai sahabat Raden, bukan melanggar aturan kampanye.
Haryanto mengatakan bila pejabat negara mengikuti acara kampanye ataupun deklarasi, pejabat tersebut harus cuti. “Acara ini kita sebut deklarasi karena dalam foto yang kita lihat di media, Ria Saptarika selaku Wakil Wali Kota Batam yang termasuk pejabat negara terlihat mengangkat tangan. Apalagi saat inimerupakan masa kampanye. Padahal bila mengikuti aturan kampanye, pejabat yang mengikuti kampanye itu harus cuti,” katanya dalam pertemuan dengan Tim Sukses Raden Hari Tjahyono, Kamis (3/2) dikantor Panwaslu Batam Centre.
Dia juga mengatakan karena acara tersebut sudah lewat dari tiga hari, maka pelanggaran tersebut tidak bisa diproses. “Karena sudah melewati tenggang waktu tiga hari, kita tidak lagi memprosesnya sebagaimana UU Pemilu,” tegasnya.
Agus Purwanto selaku Tim Sukses Raden bagian Humas dan Media memahami pernyataan media yang mengatakan acara tersebut sebagai acara deklarasi karena kurangnya komunikasi antara mereka dan media. “Sebenarnya acara ini adalah acara silaturahmi bukan deklarasi, kehadiran Ria Saptarika juga sebagai sahabat dari pak Raden dan tidak membawa jabatan Beliau (Ria). Tapi kita akan jadikan pernyataan panwas ini sebagai masukan bagi kita,” kata Agus.
Selain itu, mereka mengakui kalau kedatangan mereka ke kantor Panwaslu selain untuk melakukan klarifikasi juga untuk menjalin silaturahmi dengan Panwas. (cr4)

2 thoughts on “Ria Hanya Silaturahmi dengan Raden

  1. Pak, apakah pemasangan atribut kampanye di area institusi pendidikan termasuk pelanggaran aturan kampanye? sebagai ilustrasi, ada caleg yang fotonya dipasang di mobil milik sebuah perguruan tinggi, dimana mobil tersebut sudah pasti parkir di area kampus tersebut.

    Syukron
    ——–
    Hi Mas Robee, terimaksih atas laporannya!
    Yang dilarang adalah yg ditempel secara permanen di fasilitas publik (Termasuk Sekolah & Kampus).
    Tapi kalau di mobil kan ia bergerak! dan tidak permanen di kampus… sulit juga untuk melarangnya, mungkin bisa melalui himbauan pihak kampus bersangkutan.

    Thanks & Wassalam
    Ria

  2. Assalamualaikum,

    Itu tandanya Pak Ria makin populer. Siapapun dah mulai berhitung.
    Siap-siap aja terbang yg lebih tinggi Pak, tapi jangan lupa siapkan tameng yg lebih kuat.

    Makin tinggi makin keras terpaan anginnya.

    Siapa tahu kalau Bapak jadi masinis, gerbong kereta akan semakin panjang sehingga semua bisa ikut…. he he he…
    (maksudnya kesejahteraan masyarakat)

    Wassalam
    ——–
    Mas Arief,
    Wallahu a’lam bishawabe!

Leave a reply to robee Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.