Minta Permudah SIAK, DPRD Temui Mendagri

Minggu, 2008 April 27

Pihak DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta tentang wacana penggunaan KTP SIAK dalam Pemilu 2009 nanti.
Rencananya, perwakilan dari Batam itu, akan meminta pemerintah pusat membuat kebijakan khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga Batam saat pemilu nanti.
“Pemilih tetap pakai KTP SIAK. Namun, pembuatan SIAK itu dipermudah. Intinya, kita minta dispensasi dari pusat,” ujar Supandi, anggota Komisi I DPRD Kota, Kamis (24/4).
Hanya saja bentuk KTP SIAK yang diajukan untuk mendukung Pemilu 2009 itu, datanya tidak selengkap seperti SIAK yang diberlakukan saat ini.

”Rapat pimpinan sudah menyetujui Komisi I dan perwakilan Pemko Batam untuk minta dispensasi pembuatan SIAK ke Pemerintah pusat,” terang Supandi.
Setelah mendapatkan dispensasi dari pusat, Wali Kota Batam, mesti mengeluarkan SK bahwa KTP yang diterbitkan nanti, juga legal,” kata Supandi berandai-andai.
Jika Pemko tetap mempertahankan proses pengurusan KTP SIAK seperti yang ada saat ini, akan banyak warga Batam yang tak bisa memilih karena belum memiliki KTP SIAK sebagai syarat untuk memilih.
Tentunya hal ini akan bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan seluruh warga yang berusia diatas 17 tahun ke atas bebas memilih.
Keraguan itu muncul karena proses pengurusan KTP SIAK yang selalu bermasalah baik pada server SIAK maupun pada kecepatan jaringan internetnya saat mengimput data penduduk. Sehingga, proses pengurusan KTP sangat lambat.
Di kantor Camat Seibeduk, kemampuan server yang ada hanya bisa mengimput 40 berkas saja setiap hari. Sementara, dalam sebulan, KTP SIAK yang bisa dikerjakan jumlahnya ribuan. Itupun kalau servernya tidak mengalami gangguan seperti hujan, petir, cuaca dan lainnya.
Sementara itu, pemilu tinggal 11 bulan lagi. Jika kemampuan servernya tetap seperti itu, maka jumlah warga yang bisa memiliki KTP SIAK hanya belasan ribu saja.
Jumlah itu sangat parah dibandingkan jumlah penduduk disana sekitar 79.000 jiwa atau sekitar 50.000 jiwa yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan layak memiliki KTP.
“Kalau ini tetap dipertahankan, jumlah suaranya berapa orang saja. Ini bisa jadi masalah ke depannya. Makanya, kita perlu antisipasi dari awal. Karena warga juga sudah resah dengan pengurusan KTP yang rumit dan lama,” tegasnya.(Batam News)

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.