Penulisan Gelar dan penyebutan profesi sesuai aturan yg berlaku (Kemendiknas)

Semoga hal ini dapat bermanfaat…..

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
TENTANG
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan
perguruan tinggi;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
c. Nomor 64/M Tahun 1988;

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;

Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113
/D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;

2. Hasil Rapat Kerja Nasional Rektor /Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18
sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN
TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.

2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.

3. Sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang
memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi bidang tertentu.

4. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasaan ilmu pengetahuan.

5. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.

6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penye –
lenggaraan pendidikan akademik dan/ atau profesional yang diselengga-
rakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan
sasaran kurikulum.

7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

1). Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan
profesi didasarkan atas bidang keahlian.

2). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar
akademik merupakan program studi dan/atau pengelompokan program
studi.

3). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan
profesional merupakan program studi

Pasal 3

1). Gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi yang diberi-
kan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.

2). Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula
nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara
lengkap.

BAB II

GELAR AKADEMIK, SEBUTAN PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI

Pasal 4

1). Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

2). Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidi-
kan profesional dari Akademi,Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut
atau Universitas.

3). Yang berhak memberikan sebutan profesi adalah seseorang yang
memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi dalam bidang tertentu.

Pasal 5

1). Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,Institut
atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

2). Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
Politeknik,Sekolah Tinggi,Institut dan Universitas yang memenuhi
persyaratan,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana,Magister dan Doktor.

Pasal 7

(1) Jenis gelar akademik Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Jenis gelar akademik Magister dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

(3) Jenis gelar akademik dan bidang keahlian serta singkatannya yang
belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 8

Penggunaan gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister
dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas
gelar yang bersangkutan.

Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan.

BAB IV

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10

Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan
Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.

Pasal 11

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan
dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:

1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.

(2) Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis
disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama
disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.

(3) Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas sebutan tersebut.

(4) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama
dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

BAB V

JENIS SEBUTAN PROFESI

Pasal 13

(1) Seorang Sarjana yang telah menyelesaikan program pendidikan keahlian
untuk profesi tertentu,berhak menggunakan sebutan profesi.

(2) Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
III.

(3) Jenis sebutan profesi dan bidang keahlian yang belum tercantum pada
lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memper-
hatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui
Pemerintah.

(4) Penggunaan sebutan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.

BAB VI

SYARAT PEMBERIAN GELAR
AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Bagian Pertama

Syarat Pemberian Gelar Akademik
dan Sebutan Profesional

Pasal 14

Syarat pemberian gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi
adalah :
1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan
dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik
maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang ber-
laku;

2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan
dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;

3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional.

BAB VII

GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Pasal 15

Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.

Pasal 16

(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:

1. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu penge-
tahuan,teknologi,kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.

(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor
Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang
menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat
Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat
fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang
memiliki wewenang.

(2) Usul pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertim-
bangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan,untuk memper-
oleh persetujuan Menteri.

(3) Usul dan pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.

Pasal 18

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila men-
dapat persetujuan Menteri.

(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas/
institut yang bersangkutan.

Pasal 19

Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama
penerima hak atas gelar tersebut.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN

Pasal 20

Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan
gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan/atau gelar
doktor kehormatan.

Pasal 21

(1) Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara
tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena
alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai
dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.

Pasal 23

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang
berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk di-
sesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau
sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di
Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan
menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan
oleh perguruan tinggi di luar negeri.

Pasal 24

Gelar akademik dan sebutan profesional yang dapat diberikan oleh pergu-
ruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan
dalam ketentuan tersendiri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam Keputus-
an ini berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri
sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.

Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Februari 1993

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
Propinsi,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di ling-
kungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan

Mardiah
NIP : 130 344 753

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993

JENIS GELAR AKADEMIK SARJANA
———————————————————————
No. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masya- S.KM
rakat
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Perta- S.TP
nian
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Sarjana Sains S.Si
Pengetahuan Alam
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag

Daftar jenis gelar akademik Sarjana ini merupakan bagian yang tidak ter-
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd

Fuad Hassan

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan

Mardiah
NIP : 130 344 753

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993

JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER
———————————————————————–
N0. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————–
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge- Magister Sains M.Si
tahuan alam
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag

Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yang tidak
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,

Mardiah
NIP : 130 344 753

LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993

JENIS SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek

Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,

Mardiah
NIP : 130 344 753

 

Beberapa sumber lain walaupun keakuratannya perlu di cross check lagi sebagaimana berikut ini

PENULISAN GELAR AKADEMIK

Berikut ini contoh-contoh penulisan gelar yang benar.

Gelar Sarjana

S.Ag. (Sarjana Agama)

S.Pd. (Sarjana Pendidikan)

S.Si.  (Sarjana Sains)

S.Psi. (Sarjana Psikologi)

S.Hum. (Sarjana Humaniora)

S.Kom. (Sarjana Komputer)

S.Sn. (Sarjana Seni)

S.Pt. (Sarjana Peternakan)

S.Ked. (Sarjana Kedokteran)

S.Th.I. (Sarjana Theologi Islam)

S.Kes. (Sarjana Kesehatan)

S.Sos. (Sarjana Sosial)

S.Kar. (Sarjana Karawitan)

S.Fhil. (Sarjana Fhilsafat)

S.T. (Sarjana Teknik)

S.P. (Sarjana Pertanian)

S.S. (Sarjana Sastra)

S.H. (Sarjana Hukum)

S.E. (Sarjana Ekonomi)

S.Th.K. (Sarjana Theologi Kristen)             

S.I.P. (Sarjana Ilmu Politik)

S.K.M. (Sarjana Kesehatan Masyarakat)

S.H.I. (Sarjana Hukum Islam)

S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)

S.Fil.I. (Sarjana Filsafat Islam)

S.Pd.I. (Sarjana Pendidikan Islam), dsb.

Gelar Magister

M.Ag. (Magister Agama)

M.Pd. (Magister Pendidikan)

M.Si. (Magister Sains)

M.Psi. (Magister Psikologi)

M.Hum. (Magister Humaniora)

M.Kom. (Magister Komputer)

M.Sn. (Magister Seni)

M.T. (Magister Teknik)

M.H. (Magister Hukum)

M.M. (Magister Manajemen)

M.Kes. (Magister Kesehatan)

M.P. (Magister Pertanian)

M.Fhil. (Magister Fhilsafat)

M.E. (Magister Ekonomi)

M.H.I. (Magister Hukum Islam)

M.Fil.I. (Magister Filsafat Islam)

M.E.I. (Magister Ekonomi Islam)

M.Pd.I. (Magister Pendidikan Islam), dsb.

S.Th.K. (Sarjana Theologi Kristen)

Gelar Sarjana Muda Luar Negeri

B.A. (Bechelor of Arts)

B.Sc. (Bechelor of Science)

B.Ag. (Bechelor of Agriculture)

B.E. (Bechelor of Education)

B.D. (Bechleor of Divinity)

B.Litt. (Bechelor of Literature)

B.M. (Bechelor of Medicine)

B.Arch. (Bechelor of Architrcture), dsb.

Gelar Master Luar Negeri

M.A. (Master of Arts)

M.Sc. (Master of Science)

M.Ed. (Master of Education)

M.Litt. (Master of Literature)

M.Lib. (Master of Library)

M.Arch. (Master of Architecture)

M.Mus. (Master of Music)

M.Nurs. (Master of Nursing)

M.Th. (Master of  Theology)

M.Eng. (Master of Engineering)

M.B.A. (Master of Business Administration)

M.F. (Master of Forestry)

M.F.A. (Master of Fine Arts)

M.R.E. (Master of Religious Ediucation)

M.S. (Mater of Science)

M.P.H. (Master of Public Health), dsb.

Gelar Doktor Dalam Negeri

Penulisan gelar doktor dalam negeri pun sering tidak dipahami dengan benar oleh kebanyakan orang, padahal jika kita mampu menganalisis, tidaklah sulit untuk dapat menemukan jawabannya.

Penulisan gelar doktor dalam negeri sama dengan penulisan gelar-gelar yang lain. Karena huruf  “D” dan “R” merupakan rangkaian satu kata, maka penulisan gelar doktor yang benar adalah: Dr. (Doktor), dan ditulis di depan nama penyandang gelar. Huruf  “D” ditulis dengan huruf besar, dan huruf “R” ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik pula.

Selain itu, di Indonesia juga memberlakukan sebutan profesional untuk program diploma. Aturan main penulisan sebutan profesional dalam negeri untuk program diploma ditulis di belakang nama penyandang sebutan profesional tersebut. Perhatikan beberapa sebutan profesional program diploma dalam negeri sebagai berikut.

Program diploma satu (D1) sebutan profesional ahli pratama, disingkat (A.P.);

Program diploma dua (D2) sebutan profesional ahli muda, disingkat (A.Ma.);

Program diploma tiga (D3) sebutan profesional ahli madya, disingkat (A.Md.); dan

Program diploma empat (D4) sebutan profesional ahli, disingkat (A.).

Akhir-akhir ini sebutan profesional untuk program diploma, sebagaimana yang tertera itu, cenderung diikuti oleh ilmu keahlian yang dimiliki. Sebagai misal, sebutan profesional untuk ahli muda kependidikan disingkat A.Ma.Pd., ahli madya keperawatan disingkat A.Md.Per., ahli madya kesehatan disingkat A.Md.Kes., ahli madya kebidanan disingkat A.Md.Bid., dan ahli madya pariwisata disingkat A.Md.Par.

Selanjutnya, banyak orang bertanya-tanya tentang beberapa gelar doktor luar negeri yang tidak mereka pahami maksudnya, juga tidak mereka ketahui cara penulisannya, sehingga banyak diantara mereka hanya dapat memperkirakan maksud, dan demikian pula cara penulisannya. Karena berdasarkan perkiraan belaka, maka banyak diantara mereka salah menebak maksud serta cara penulisannya.

Penulisan gelar doktor, master, dan sarjana muda dari luar negeri, ditulis di belakang nama penyandang gelar. Sebagaimana penulisan gelar-gelar dalam negeri, penulisan gelar dari luar negeri pun sama. Untuk dapat memahami penulisan yang benar, kita perlu menganalisis kata per kata sebagaimana cara menganalisis kata per kata pada penulisan gelar dalam negeri. Sebagai misal, gelar doctor of philosophy, yang ditulis benar [Ph.D.]. Huruf “P” ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf “H” ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf “H” ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf “P” yang merupakan kepanjangan dari kata philosophy, sedangkan huruf “D” ditulis dengan huruf besar sebagai singkatan dari kata doctor, dan diakhiri dengan tanda titik.

Perhatikan beberapa gelar doktor luar negeri yang sering kita jumpai di Indonesia, dan contoh penulisannya:

Ph.D. (Doctor of Philosophy);                       =>               Sigit Sugito, Ph.D.

Ed.D. (Doctor of Education);                        =>               Sigit Sugito, Ed.D.

Sc.D. (Doctor of Science);                             =>               Sigit Sugito, Sc.D.

Th.D. (Doctor of Theology);                          =>               Sigit Sugito, Th.D.

Pharm.D. (Doctor of Pharmacy);                  =>                Sigit Sugito, Pharm.D.

D.P.H. (Doctor of Public Health);                 =>               Sigit Sugito, D.P.H.

D.L.S. (Doctor of Library Science);              =>                Sigit Sugito, D.L.S.

D.M.D. (Doctor of Dental Medicince);         =>                Sigit Sugito, D.M.D.

J.S.D. (Doctor of Science of Jurisprudence). =>               Sigit Sugito, J.S.D., dsb.

Tambahan lagi, penulisan gelar ganda yang kedua gelar tersebut berada di belakang nama penyandang gelar, juga perlu memperhatikan teknik penulisan yang benar. Bahwasanya, selama ini kita sering menjumpai bahkan mungkin, menjadi pelaku sendiri penulisan gelar ganda yang tidak memperhatikan tata cara penulisan yang benar.

Tenik penulisan gelar ganda yang kedua-duanya berada di belakang nama penyandang gelar, banyak terkait dengan penggunaan tanda baca koma (,). Penulisan yang benar adalah setelah nama (penyandang gelar), dibubuhkan tanda koma (,) kemudian diikuti gelar yang pertama, ditulis dengan teknik penulisan yang benar, lalu dibubuhkan tanda koma untuk penulisan gelar yang kedua, dan seterusnya (jika ada gelar-gelar yang lain). Perhatikan beberapa contoh penulisan gelar ganda di bawah ini:

Endra Lesmana, S.Ag., S.H.

Endra Lesmana, S.Pd., S.S.

Endra Lesmana, S.Hum., S.Pd.I.

Jika penyandang gelar memiliki gelar lebih dari dua gelar, dan semuanya berada di belakang nama penyandang gelar, teknik penulisannya pun sama. Perhatikan pula beberapa contoh penulisan gelar yang lebih dari dua gelar di belakang nama penyandang gelar.

Imam Prasodjo, S.S., M.Hum., M.Pd.

Imam Prasodjo, S.Pd., S.S., M.Ed.

Imam Prasodjo, S.Ag., M.E.I., Ph.D.

Penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang ditulis dengan huruf balok (kapital), gelar tetap ditulis sesuai dengan penulisan gelar yang benar. Jika gelar tersebut terdapat huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata, sebagai misal, gelar S.Ag., S.Pd., S.Pt., huruf g, d, dan t yang posisinya sebagai huruf peluncur dari rangkaian satu kata, tidak ditulis dengan huruf besar. Perhatikan beberapa contoh di bawah ini:

Ditulis Benar                          Ditulis Salah                       Juga Ditulis Salah

Hadi Mulya, S.Pd.                   HADI MULYA, S.PD.        HADI MULYA, S.Pd.

Hadi Mulya, S.Ag.                   HADI MULYA, S.AG.       HADI MULYA, S.Ag.

Hadi Mulya, S.Pt.                    HADI MULYA, S.PT.        HADI MULYA, S.Pt.

Di dalam aturan kebahasaan, nama orang tidak dibenarkan ditulis dengan huruf balok (kapital), kecuali untuk kepentingan tertentu. Jika ditulis, huruf balok (kapital) hanya dibenarkan ditulis pada awal kata nama orang. Karena itu, penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang sama-sama ditulis menggunakan huruf balok, tidak hanya salah, tetapi sudah salah kaprah

Sumber: http://blog.sunan-ampel.ac.id/warsiman/2010/05/18/penulisan-gelar-akademik/

50 thoughts on “Penulisan Gelar dan penyebutan profesi sesuai aturan yg berlaku (Kemendiknas)

  1. Pak, boleh nanya dong. Kalo gelar sarjana dan pascasarjananya linier misal: Agung Nugroho, S.Pd., M.Pd apakah perlu dituliskan dua-duanya begitu atau cukup pascasarjananya saja jadi Agung Nugroho, M.Pd.?
    Terima kasih, semoga tugas pekerjaan Bapak lancar dan berkah …

  2. Pada prinsipnya boleh ditulis kedua2… itu hak ybs… lagipula penempatan gelar tersebut mestinya ditulis melalui KTP, sehingga berkekuatan hukum… namun untuk effisiensi anda bisa pilih yg tertinggi saja. (Catatan: Pada saat seseorang hendak menyertakan gelar di KTP, melalui dinas terkait ybs harus melampirakan foto copy ijazah yg terkait)

    1. Assalamu’alaikum…
      Maaf pak ikut nimbrung.. jika gelar di ikutkan di KTP, apakah tidak repot untuk yang bersangkutan jika yang bersangkutan melanjutkan kuliah lagi yang kemudian mendapatkan gelar selanjutnya.

      terima kasih pak 🙂

  3. Pak jika untuk gelar penamaan Ahlimadya (D3) Farmasi apa seperti ini pak cara penulisanya:
    Andrie Pratama Mulyana, A.Md.Farm.
    Apa diharuskan memakai tanda (.) diakhir bidangnyapak?
    Itu berpengaruh kah utk penamaan gelarnya?
    Terimakasih. Dotunggu reply nya pak.

  4. Salam sejahtera pak,
    saya ingin menanyakan beberapa hal ttg gelar sarjana. Langsung saja,
    1. Gelar S.Pd. (untuk keahlian teknik sipil) apakah linier dg MT. (untuk keahlian teknik sipil)?
    2. Apa pengaruh thd bidang pekerjaan khususnya PNS. Jika gelar S1 dan S2nya tidak linier?
    3. Apakah benar gelar Doktor tidak dianggap syah (khususny dlm hal pekerjaan) bila ternyata S1 dan S2 ny tidak linier?
    4. Tolong bagikan link dari DIKTI yg mengatur ttg hal2 diatas.
    Trima kasih, smoga bapak slalu diberi kemudahan oleh Tuhan. Y.M.E. Amin

  5. Dear Endro,
    1.Kalau Sama-sama teknik, walaupun S.Pd. ke MT., maka bisa di sebut linear.
    2.Tidak ada pengaruhnya pekerjaan khususnya PNS. jika S1 & S2 tidak linear, kecuali ke PNS-an Dosen. (Dosen Negri).
    3. Saya kira tidak, kecuali memang perguruan tingginya yg tidak bonafid, maksudnya sebenarnya seorang S1 tersebut tdk memenuhi syarat untuk mengambil S2 di perguruan tinggi… tapi dipaksakan… saya kira ini masalahnya ada pada perguruannya.
    4. mhn maaf, sy tidak mengingatnya… mungkin bisa dicoba via google.
    Tambahan:
    Linearitas jenjang S1,S2,S3,Prof. diperlukan bila kita ingin menjadi Dosen dan kemudian Professor.

  6. pagi pak…
    saya mau tanya beberapa hal :
    1. bagaimana penulisan gelar Drs dan Dra yang benar ?
    2. bagaimana penulisan nama PNS yang dibawahnya ada penulisan NIP apakah memakai titik di belakanganya atau tidak ?
    tolong diberi contohnya. terima kasih

  7. Selamat pagi pak.., saya mau tanya saya mengajar diakademi kebidanan dan saya seorang PNS, saya latar belakang DIV bidan pendidik melanjutkan S2 administrasi pendidikan. Apakah itu tidak dilier dan bagaimana mengenai pencantuman gelar untuk PNS saya pak? sedangnkan diNIDN saya sudah tercantum gealar tersebut ( SSiT.,MSi ) mohon informasinya pak…terimakasih.

  8. Ass pak..mo nanya
    saya lulusan S1 teknik fisika gelar ST ingin lanjut S2 teknik elektro apakah itu linier…
    terima kasih

  9. Hai Rio,
    Tehnik Fisika adalah linear dgn Elektro, bahkan kalau diluar negri… Elektro itu ada di fakultas Fisika…
    Walaupun untuk jelasnya saat mendaftar ke Teknik Elektro di maksdud boleh juga ditanyakan disana… agar lebih memastikan.

  10. Sy s1 teknik elektro minat sistim info komputer saat ini sy lg kul di s2 kesmas UGM peminatan sistim info manajej keshatan.pkerjaan sy skrg sbg guru honorer TKJ dan dosen di STIKES.abiz lulus dr ugm sy i gin merambah kampus2 kesehatan termasuk poltekes negeri.sy ingin totalitas sbg dosen.PERTANYAANX apakah ilmuyg sy ambil serumpun , linear atau bgm, krn byk mata kul s2 yg mirip dg mata kuliah sy d S-1 teknik.mhon pjlasannya pak, trims

  11. Hai Juradin,
    S1 Elektro ke S2 Kesmas, tidak linear.
    Kembali kepada masalah Linear & tidak sebenarnya nanti masalahnya cuma pada peraihan angka kredit KUM, untuk menuju Profesor… artinya bila Linear akan semakin mudah.
    Ada beberapa referensi blog yg dapat ada baca, salah satunya: http://pmblab.wordpress.com/2012/06/12/paradoks-dalam-urusan-publikasi-ilmiah-dosen-antara-harapan-untuk-meningkatkan-jumlah-publikasi-versus-pembatasan-jumlah-publikasi-yang-dapat-diklaim-per-tahun/

  12. Selamat malam,
    saya mau bertanya pak, tahun 2011 saya menyelesaikan pendidikan diploma 3 pertanian dgn hgelar akademik A.md, terus tahun 2012 saya melanjut ke STIE ambil jurusan ekonomi manajemen dan sudah lulus dapat gelar S.E.
    pertanyaan saya, utk penulisan gelarnya apakah di tuliskan keduanya,? contoh : Fadhli ahmad NST, A.md.,S.E
    mohon sarannya pak. terima kasih.

  13. Hai Fadhli,
    Kalau keilmuannya berbeda, dapat ditulis kedua-duanya, Kalau keilmuannya linear, cukup dibuat satu yg paling tinggi saja.

  14. mat malam ….aku ini masyarakat awam …..
    apakah kepmen P dan K nomor 063 tahun 1993 sudah ditindak lanjuti atau diedarkan kedaerah-daerah untuk dilaksanakan soalnya baru sekarang saya menggunakan aturan tersebut dan menjadi permasalahan (dalam kelompok instansi khusus dimana saya bekerja) karena tidak ada aturan daerah yang menegaskan untuk menggunakan aturan tersebut sehingga kami masih kaku untuk menggunakannya. bagaimana cara saya menjelaskan kepada teman2 di instansi saya bekerja bahwa kepmen tersebut harus digunakan tanpa menunggu perdasi/perdasus daerah ? dan apakah ada aturan yang terbaru ? kalau boleh saran diundangkan lagi supaya daerahpun harus menggunakannya. terimaksih.

  15. ass..pak saya mau tanya
    saya dlu perna mnyelesaikan pndidikan komputer 1 dan skrang saya melanjutkan kuliah dan mngambil ilmu manajemen..insyalla bln 4 ini saya wisudah..yg ingin saya tanyakan bgaimna penulisan gelarnya….terimah kasih pak

  16. slamat siang..mau tanya…saya s1 nya ambil penddkan teknik mesin otomotif (SPd),,mau ambil S2teknik mesin murni..MT..apakah linier ??

  17. sore pak, maaf saya mau tanya. saya sudah bekerja sebagai PNS drngan gelar S.Pd , apabila nanti saya lulus S2 dgn mendapat gelar M.Pd apakah nama bisa lgsg ditambahin gelarnya? apa yg hars saya lakukan untuk menyertakan gelar M.Pd saya trsbut. apakah laporan dulu ke dinas atau nunggu penyesuaian izajah melalui BKD? tetima ksh.

  18. Ass. Pak, mau nanya sy lulusan D3 keperawatan dn sakarang saya kuliah dikedokteran kemudian saya lanjut S2 MM konsentrasi rumah sakit, pertanyaan yg ingin sy tanyakan
    1. penulisan titel D3 keperawatan yg benar A.Md.Kep. atu A.Md.Per. ?
    2. Penulisan titel S2 nya apakah M.M-RS. atau cukup M.M.
    3. bagaimana penulisan titel yg benar secara keseluruhan, apakah boleh ditulis semuanya “dr.Fathullah, A.Md.Per., M.M. atau hanya dr.Fathullah, M.M.
    mohon bantuannya, semoga ilmu dn pengetahuan bapak terus bertambah dn barokah, amin..trims

  19. assalamualaikum,bp saya dede sekarang sedang kuliah di salah satu sekolah tinggi mengambil jurusan bahasa indonesia dan berkerja jadi guru honorer di sd banyak guru sd yang bilang katanya kuliah saya tidak linear apa salahnya pa jika saya kerja di sd lalau kuliah ambil jurusan bahasa

  20. assalamualaikum Bapak, Saya punya teman Sarjana S1 (Sarjana Pendidikan, Jurusan Ekonomi) tentunya bergelar S.Pd , namun pada SK Pengangkatannya pada Perusahaan tidak sesuai , tetapi diganti SE (Sarjana Ekonomi) atas permasalahan ini mohon petunjuk dan sarannya.

  21. assalammualaikum pak, saya mau tanya klu S1 saya Ekonomi manajemen dan S2 saya magister manajemen (MM),itu sudah bisa dibilang linear atau bukan,,karena saya dengar klu mau jadi dosen harus master sains ilmu manajemen…terima kasih pak

  22. salam, tanya pak. Bagaimana penulisan gelar AMd umum (b.inggris) setelah nama. Tapi sudah selesai S1 PGSD ?Terimakasih

  23. Pak mau tanya, kalau gelar non akademik sendiri bisa di cantumkan dalam nama kita sehari2 tidak pak? Dan cara penulisan nya gimana? Saya punya gelar AMK, terus non akademik nya punya gelar CH, CWCCA dan CMH pak.. mohon info nya.

  24. Assalamualaikum wrwb pak, saya pernah mengikuti program kursus Welding Engineer di B4T Bandung. Dalam salah satu kesempatan penyelenggara menyatakan bahwa program kursus ini setara dengan program diploma sehingga sebutan Welding Engineer dapat dicantumkan sebagai gelar di belakang nama kita. Sekarang saya baru membaca aturan penyebutan gelar kemendiknas ini dan tidak menemukan tentang tata cara penulisan gelar Welding Engineer.
    Mohon pencerahannya.

  25. Mohon infonya pak,
    Saya kuliah D3 Akuntansi dan sudah lulus , dan saya kuliah kembali dengan jurusan S1 Manajemen . Bagaimana cara penulisan gelar pada nama saya dan apakah gelar D3 Saya akan hilang begitu saja.Sementara saya mendapatkan gelar tersebut sungguhlah amat sulit dan penuh perjuangan.Menurut pendapat saya penulisan untuk nama saya yaitu JESVER FERNANDO TAMPUBOLON, A.Md., S.E , Sedangkan setelah saya search di google dan bertanya pada teman-teman yang lain penulisan yang benar adalah JESVER FERNANDO TAMPUBOLON, S.E . Itu berarti kuliah saya yang selama 3 tahun untuk mendapatkan gelar D3 Akuntansi sia-sia pak.Mohon infonya pak! Terimaksih sebelumnya pak . Salam Sukses 🙂

    1. Saya jugan pernah Kuliah di LP3i 1 Tahun dengan jurusan Accounting Principle pak , dan mendapatkan gelar Profesi 1.Apakah Profesi 1 sama dengan D1 , gelar yang didapat jika D1 yaitu A.P sementara saya tidak tahu apakah Profesi 1 sama dengan D1. Bagai mana penulisan nama dan gelar saya yang benarnya pak?

      Note :
      Jika ….

      LP3i >> Profesi 1 Accounting Principle = D1 (A.P)
      STIE >> D III Akuntansi (A.Md)
      STIE >> S1 Manajemen (S.E)

      Maka penulisan untuk nama saya adalah JESVER FERNANDO, A.P., A.Md., S.E .
      Apakah penulisan nama dan gelar tersebut sudah benar pak ?

      Trimakasih 🙂

  26. Mohon infonya pak,
    saya pernah kuliah di strata 1 Manajemen dan S2 Manajemen dan sudah lulus. saat ini saya juga sedang melanjutkan di strata 1 Teknik Sipil. yang ingin saya tanyakan apabila saya telah menyelesaikan ! teknik Sipil utk penulisan gelarnya apakah di tuliskan ketiganya? contoh : Andy Andriansyah ,S.E.,S.T.,M.M
    mohon sarannya pak..

  27. Mohon pencerahan pak,
    Apabila ada gelar yang didapat di tahun sebelum Aturan baru diterbitkan, apakah harus dirubah juga (berlaku surut) sesuai aturan yang muncul belakangan itu?
    Misal tahun 1985 mendapat gelar Diploma III, dengan sebutan B.Sc., lantas setelah tahun 1994 harus digantikan menjadi gelar A.Md.? Atau boleh pakai gelar lama “”B.Sc” ?
    Terima kasih.
    (JSuparman)

  28. Met malam Pak, untuk gelar profesional apakah harus menjalani sumpah yang di tentukan oleh profesi tersebut dan apakah boleh di cantumkan sejajar dengan nama, misal Budi profesinya Advokat, di cantumkan Adv. Budi,,,,,,,misal Budi seorang Mediator, di cantumkan Budi, M.ed,,,,,, misal Budi seorang Notaris, di cantumkan Budi, Not, terima kasih

  29. Assalamualaikum pak
    Saya mau tanyak
    Kalau S1 nya S.Pd (pendidikan seni) dan S2 nya M.Sn (seni) apakah bisa di bilang linear pak?

  30. Pak, ini jadi tanda tanya besar di banyak orang. Bagaimana cara penulisan gelar certified. Misal Certified Internal Audit. Ditulisnya yg baku dan benar itu CIA atau C.I.A. ???

  31. Saya pns gol IIId,tamatan SPK sekarang tamat S1 keperawatan apa syarat untuk pelekatan gelar

  32. Pak untuk penulisan s2 pada seorang apoteker., saya coba tulis., S2 nya baru ambil tadinya gelarnya cuma,. Aris Rahman, S.Si,. Apt trus ngambil S2 menjadi ,=
    Aris Rahman, S.Si,. M.Kes,. Apt
    Benar gak pak., M.Kes nya di taroh sebelum Aptnya

  33. selamat malam pak….
    saya mau tanya nih….
    saya sudah menyelesaikan sarjana teknik dengan gelar S.T kemudian saya bekerja di salah satu sekolahan negeri…. akhirnya saya kuliah lagi mengambil jurusan pendidikan fisika…. karena saya mengambil pendidikan fisikanya dengan melihat lulusan sarjana tehnik jadi sudah menempuh D3 tinggal meneruskan pendidikan fisikanya.
    pertanyaannya klo saya dah selesai maka gelar saya jadi Seto Giri, S.T, S.Pd. apa gelar sarjana tehnik saya hilang….
    terima kasih saya tunggu jawabanya

  34. Bagaimana Penulisan dan Pencantuman Gelar, jika memiliki gelar D3, S1, S2?
    Apakah benar, Jika memiliki gelar S1 maka gelar D3nya tidak perlu ditulis?
    Bolehkah saya mencantumkan
    Subhan Apriyatna, A.Md.A.P.S., S.E., M.M.

  35. pa.. kalo saya lulusan s1 Ekonomi lalu saya kuliah lagi ambil D3 Kesehatan khususnya analis lab.. itu penulisan gelarnya bagaimana pa..

    terima kasih.

  36. selamat siang maaf mau nanya,dulu saya kuliah S1 pendidikan trs gelar S. Pd. setelah itu sy kuliah D2 perpustakaan,apakah salah kalau sy menggunakan kedua gelar tersebut dan bagaimana cara menulisnya

  37. Maaf pak, untuk pembacaan gelar gimana ya pak? Misal, Suparjo, S.Kom
    Apa membacanya “Suparjo es kom” atau “Suparjo Sarjana Komputer”?

    Terima kasih

  38. pak apakah gelar D3 kebidanan bias dicabut jika ternyata si alumni berbohong pernah keguguran pada saat masih aktif kuliah.

  39. Selamat pagi pak, kalau seseorang memiliki 2 gelar doktor dgn disiplin ilmu yang berbeda, bagaimana penulisan gelar yang benar? Apakah Dr. Dr. Ari wijaya atau hanya dituliskan 1 gelar Dr. di depan nama?

    Terima kasih Pak.

  40. Saya tamatan 2013 d D3 keperawatan gigi Aceh..
    Ahli madya keperawatan gigi
    U titel mohon bantuan Amkg / AmdKg

  41. mau tanya kenapa sih sekarang beberapa gelar disamakan. contohnya beberapa profesi kesehatan sekarang kenapa gelarnya Kes. semua padahal bidang nya beda2 , contohnya dulu Okupasi terapi gelarnya Str.OT / Amd.OT kenapa skrg diganti Str.Kes / Amd .kes juga ya pak? skrg OT, OP,TW semua gelarnya Kes. sama dg Jamu juga.hal ini membuat pengetahuan masyarakat jadi minim bahwa ada banyak profesi dinegri ini yg fungsinya berbeda2. saya berharap ada petisi penolakan persamaan gelar 😦

  42. Maaf mau tanya, kalau lulusan D3 kompuyerisasi akuntansi dengan gelar A.Md.KA dan lanjut s1 pajak dengan gelar S.AP apakah boleh ditulis dua”nya di belakang nama?

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.