Lomba Puisi Tema Guru khusus warga Kepri

Dalam sempena hari Guru 2020

7 Orang Pemenang dengan Karya Terbaik, Akan di berikan hadiah berupa Uang/Pulsa sejumlah 250rb.

Bagi 20 orang pendaftar, akan mendapatkan pulsa 20rb. dipilih secara acak

Syarat & Ketentuan lomba :

  • Tema puisi “GURU”
  • Judul Puisi Bebas namun harus sesuai dengan tema yang di tentukan.
  • Puisi boleh ditulis tangan minimal 2 bait dan maksimal 4 bait, puisi kemudian dibaca & direkam kedalam Video (durasi max 25 detik).
  • Lomba ini terbuka khusus untuk pelajar, mahasiswa & Guru di KEPRI.
  • Peserta harus mengikuti akun instagram @riasaptarika
  • Pendaftar dilakukan dengan mengisi google form pada link: https://bit.ly/PuisiGR
  • Video puisi wajib di posting di FB atau IG dengan hastag #PuisiRiasaptarika & Tag @riasaptarika
  • Brosur ini boleh di forward ke teman2 yg tidak mendapat SMS langsung dengan syarat point-4 diatas.
  • Perlombaan ini tidak di pungut biaya apapun.
  • Pemenang akan di umumkan / di hubungi langsung.
  • Untuk pertanyaan dapat disampaikan kesalah satu WaGroup: https://bit.ly/3620dfk atau kalau penuh ke https://bit.ly/3703ZFk

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI B-37 ke BNNP KEPRI

kepri.bnn.go.id – Senin, 26 Oktober 2020, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI B-37 Ir, H, Ria Saptarika, M.Eng melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP KEPRI) yang di sambut langsung oleh Kepala BNNP KEPRI BRIGJEN POL Drs. Richard M. Nainggolan MM, MBA. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka guna menyerap aspirasi masyarakat dan daerah terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredarannya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini diawali dengan pemutaran video profile BNNP KEPRI, lalu dilanjutkan paparan dari Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau. berikutnya sambutan dari Anggota DPD RI B-37 Ir, H, Ria Saptarika, M.Eng. selanjutnya melakukan diskusi bersama dengan peserta kegiatan dan di tutup dengan penyampaian harapan dari Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng kepada BNNP KEPRI. Kegiatan inipun berjalan dengan baik dan lancar.

Sumber: https://kepri.bnn.go.id/kunjungan-kerja-anggota-dpd-ri-b-37-ke-bnnp-kepri/

Anggota Dewan, PNS, TNI/Polri Ikut Pilkada Bisa Cuti

Menarik
Baru saja ( 20/7/2020, 10:00. Wib)

Kami dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) bersama Komite-1 DPD RI,
melakukan Pembahasan & Harmonisasi RUU Pilkada… Yakni:

RUU TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Di antara poin menariknya adalah:

  1. Pasal 176A s/d 176E: Dimungkinkan bahwa Pilkada dilakukan oleh DPRD Kota maupun
    DPRD Provinsi, sesuai tingkatannya.
    (Tidak lagi dilakukan secara langsung oleh Rakyat).
  2. Pasal 7 ayat 2 Poin S: Memberikan Hak Cuti Bagi Calon yang bersal dari… (secara lengkap berbunyi):

” menyerahkan surat kesediaan cuti di luar tanggungan negara bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
Kepala Desa dan perangkat desa sejak pendaftaran sampai dengan selesainya perhitungan suara. “

  1. Pasal 71 ayat 3(a): Bagi Gubernur & Wakil, Walikota/Bupati & Wakil yang keluarga & keturunannya
    ikut mencalonkan diri dalam pilkada maka Gubernur & Wakil, Walikota/Bupati
    & Wakil wajib cuti & tidak boleh mengenakan Jabatannya selama Pilkada
    (secara lengkap berbunyi): ” Bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang
    tidak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah dalam Pemilihan,
    sedangkan keluarga batih menjadi calon Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
    Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, atau Calon Wakil Walikota, wajib cuti di luar tanggungan negara “

Masa berlaku hasil Rapid Test & PCR Test dengan hasil NEGATIVE adalah 14 Hari

Kabar Gembira!!!
untuk orang yang berpergian dalam New Normal
 
Masa berlaku hasil Rapid Test & PCR Test dengan hasil NEGATIVE
adalah 14 Hari
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.9/2020
 
Bagi yg membutuhkan surat edaran tersebut unduh di sini: http://tiny.cc/RiaSaptarikaSE9
 
Semoga bermanfaat Khususnya kepada:
Adik2 Santri, Pelajar/Mahasiswa, Pekerja, Pengusaha & Kalangan umum lainnya.
PCR

Continue reading “Masa berlaku hasil Rapid Test & PCR Test dengan hasil NEGATIVE adalah 14 Hari”